Insiden kebocoran data akun pengguna sosial media yang juga berdampak pada jutaan pengguna di Indonesia dapat menjadi sinyal kuat untuk penegakkan kedaulatan data. Perlindungan data konsumen akan semakin menjadi topik penting, terutama setelah berlakunya GDPR.
Indonesia sebagai negara yang ramah investasi dan berkomitmen tinggi untuk digitalisasi, seharusnya dapat memberikan keyakinan bagi seluruh stake holder di dunia. Dengan penempatan server di Indonesia untuk perusahaan ‘Over The Top’, hal ini dapat menguatkan perlindungan data pengguna sosial media di Indonesia.
Disamping itu, dengan penegakkan kedaulatan data, peraturan Kominfo mengenai perlindungan data pribadi baru dapat disahkan oleh DPR RI sebagai Undang Undang.
Menkominfo Memanggil Manajemen Facebook
Seperti yang diberitakan di CNN.Com, Kemenkominfo memberikan tanggapan atas kejadian bocornya data pengguna Facebook Indonesia.
Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Jumat (19/1/2018) menjelaskan bahwa Kominfo telah menerapkan UU Perlindungan Data Pribadi. Hanya saja, ini masih berlaku internal, dan masih di godok di DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Lantas, setelah disahkan oleh DPR apa yang akan terjadi bila ada pelanggaran data pada perusahaan over the top (OTT) asing atau pada perusahaan lainnya ?
Penegakkan Kedaulatan Data dan Perlindungan Data Pribadi
Wilayah teritorial penempatan server dapat menjadi masalah dispute yurisdiksi kedepannya. Oleh karena itu, selain mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi, pemerintah juga perlu menegakkan peraturan kedaulatan data.
Peraturan kedaulatan sebagaimana yang telah di publikasikan oleh Kominfo, Bank Indonesia dan OJK memerlukan tindakan yang jelas. Seperti di Amerika Serikat (Federal Trade Commission) yang menerapkan denda Rp. 550 juta per setiap pelanggaran.
Dalam hal ini, seluruh anggota IDPRO telah berkomitmen untuk mendukung kedaulatan data di Indonesia. Secara teknis, standar teknologi, operasional dan manajemen pada data center anggota IDPRO telah memenuhi persyaratan internasional. Sehingga, Pemerintah tidak perlu ragu untuk menerapkan peraturan tersebut.
Diskusikan Bersama IDPRO
Untuk Hasilkan Solusi Penegakkan Kedaulatan Data
dan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.