Asosiasi Penyedia Data Center Indonesia (IDPRO) yang beranggotakan mayoritas penyedia data center di Indonesia, menyatakan kerisauan dengan adanya upaya perubahan terhadap kebijakan pemerintah terkait Data Center.

Kebijakan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 yang selama ini sudah membawa dampak sehatnya pertumbuhan data center di Indonesia. dalam 5 tahun terakhir baik oleh pelaku usaha lokal maupun perusahaan global telah giat melakukan investasi membangun dan mengoperasikan data center yang memenuhi standar internasional.

Dikhawatirkan gagasan perubahan regulasi ini akan menjadi langkah mundur dan membuka celah penempatan data pribadi masyarakat pada dalam data center di luar negeri dan mengurangi kemampuan pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat secara efektif.

IDPRO meminta pemerintah tetap mempertahankan prinsip-prinsip sebagaimana tercantum pada regulasi yang ada yaitu tentang penempatan pusat data layanan publik di Indonesia. Hal ini mempertimbangkan 5 hal penting yaitu:

  1. Perlindungan data pribadi masyarakat,
  2. Kepastian hukum dan kepastian usaha data center,
  3. Terjaganya kedaulatan data serta kemandirian dalam digitalisasi layanan publik dan ekonomi digital,
  4. Mempertahankan momentum pertumbuhan usaha data center, dan
  5. Peningkatan kompetensi serta ketersediaan lapangan kerja bagi profesional data center.

IDPRO merasa tidak tepat bagi pemerintah melonggarkan aturan penempatan data terkait layanan publik di luar negeri, terutama pada saat seluruh dunia berusaha keras menjaga data pribadi warga negaranya dan memacu pembangunan data center di negaranya masing masing.

Share This