PRESS RELEASE

Data Center di Wilayah NKRI Adalah Isu;  Kedaulatan Data, Pendapatan Negara dan Peningkatan Industri Kreatif.

Dari beberapa artikel terakhir di media electronik bisa diindikasikan ada rencana Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk merevisi aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Terutama yang berkaitan dengan penempatan data center di Indonesia.

Dalam PP 82 di pasal 17 ayat 2, tertulis penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya. Beleid (kebijakan) itu rencananya akan diubah sehingga tidak lagi mewajibkan penyelenggara untuk menepatkan data centernya di Indonesia.

Ditambah lagi ada artikel di CNN online di tanggal 4 Agustus 2017, ada pernyataan Menkominfo yang mengisyaratkan bahwa OTT players; Google, Facebook, Twitter, Path, etc, tidak diharuskan menempatkan data di Indonesia (Ref: Baca Disini. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan, karena bukannya memperkuat PP 82 tapi Pemerintah malah terkesan melemahkan aturan ini.

Padahal di bulan Agustus tahun 2016 sudah ada pernyataan Kapolri terkait dengan keinginan agar Data Center media sosial dipindahkan ke Indonesia (Ref: Baca Disini), IDPRO bersama ini menyampaikan kesiapan dan dukungan penuh atas implementasi Undang-Undang no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pasal 17 ayat 2, tentang kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya, juga untuk meningkatkan pendapatan Negara dan meningkatkan industri kreatif di Indonesia..

IDPRO berharap agar pemerintah dapat segera menerbitkan aturan turunan yang lebih detil dan mengikat untuk menumbuh kembangkan ekosistem Digital Economy pada umumnya dan  industri Data Center (pusat data)  nasional pada khususnya yang berdayaguna dan berdaya saing bagi Indonesia.

IDPRO siap bekerjasama dengan Pemerintah dan memberikan asupan konstruktif bagi terumuskannya peraturan dan kebijakan yang mendukung terciptanya kesempatan berusaha dan peluang investasi yang kondusif, serta membangun iklim kompetisi yang sehat dan melindungi kepentingan bangsa dan negara, khususnya di era Digital Economy.

Dengan jumlah pengguna internet yang sudah mencapai 137 juta orang (Data APJII November 2016) dan juga tumbuh suburnya perusahaan-perusahaan start up di Indonesia, bahkan diperkirakan mencapai 13 ribu start up di tahun 2020 (Ref: Baca Disini), merupakan peluang bisnis Data Center dan yang terpenting bahwa data-data tersebut adalah data tentang WNI yang patut dilindungi. Perlu diingat bahwa siapa yang menguasai data dan informasi, maka dialah yang menguasai dunia.

Dalam hal peraturan yang ketat tentang pemanfaatan Data, baru-baru ini di bulan September 2017, Facebook dikenakan Denda oleh Pemerintah Spanyol melalui AEPD (Agencia Espanola de Proteccion de Datos/ Spanish Data Protection Agency), sebesar USD$ 1.44m atas pelanggaran memanfaatkan data informasi personal dari pengguna Facebook di Spanyol untuk keperluan Advertising. Dimana AEPD mendapati Facebook mengumpulkan data detil tentang gender, agama, kegemaran individu, hingga data situs halaman yang di-browsing oleh jutaan pengguna Spanyol tanpa seijin pemilik data-data tersebut. Selain Spanyol, Hongkong pun menerapkan kebijakan yang ketat dalam hal Data warganya melalui aturan Personal Data Privacy Ordinance.

Untuk kebijakan penempatan Data Center di dalam negeri bagi layanan publik atau layanan yang menyimpan data strategis Warga Negara, Indonesia tidak sendirian. Berdasarkan laporan dari Oxford University, Rusia dan China telah menerapkan kebijakan serupa. Brazil berencana menerapkan kebijakan yang mirip. Jerman juga memiliki Privacy Laws yang sangat ketat dan rigid, yang menyebabkan Microsoft pada bulan November 2105 memutuskan menempatkan Data Center layanan cloud mereka di dalam Negara Jerman.

Indonesia dapat belajar dari China dalam memajukan industri TIK nya dengan sangat pesat, bahkan Alibaba berhasil menjadi perusahaan yang paling sukses dalam Initial Public Offering dalam sejarah di New York Stock Exchange. Belum lagi perusahaan lainnya seperti Baidu, Tencent dan Huawei (Ref: baca disini). Uni Eropa mempersiapkan aturan yang mewajibkan penempatan Data Center di dalam wilayah Eropa. Kebijakan Negara Jerman telah menyebabkan industri Data Center mereka tumbuh dengan sangat cepat.

Belajar dari pengalaman perusahaan besar kelas dunia, Alibaba yang akhirnya memutuskan menempatkan Alibaba Cloud Data Centernya di Indonesia, salah-satunya adalah dipicu dari adanya PP 82 ini, sehingga mereka berinvestasi di Indonesia. Sebagai perusahaan Anchor, Alibaba akan membawa investasi-investasi lain seperti jaringan komunikasi pita lebar, aplikasi konten, dan mendorong munculnya industri konten serta startup bagi industri kreatif di Indonesia. Hal ini terbuka bagi pemain Cloud Global serta potensi investasi di industri lainnya dalam jangka panjang; namun apabila PP 82 tersebut direvisi, maka akan mengurangi potensi investasi dan yang lebih parah lagi adalah mengurangi kepercayaan investor akan kepastian kebijakan pemerintah di Indonesia.

IDPRO saat ini beranggotakan 8 pemain data center dengan standar TIER/ Rated-III dan TIER/ Rated-IV, dengan luas total lebih dari 100,000 meter persegi. IDPRO saat ini sudah berperan aktif dalam perbaikan infrastruktur Data Center di Indonesia dengan membantu Kominfo dan Wantiknas dalam merumuskan standar-standar dan kebijakan Data Center Nasional, memberikan solusi atas moratorium Data Center Pemerintah dan langkah strategis RPM Data Center serta mengembangkan sumber daya nasional yang kompetitif, efisien & efektif di bidang Data Center.

Guna mewujudkan sinergi yang inklusif keanggotaan IDPRO merangkum dan terbuka bagi pemangku kepentingan yang luas mulai dari Dunia Usaha, Kementerian / Lembaga Pemerintah, BUMN, Professional, dan Akademisi Perguruan Tinggi.

Jakarta, 27 November 2017

Ketua IDPRO,

Prof. Dr.-Ing. Kalamullah Ramli

asosiasi provider data center indonesia

Share This