Ke Halaman Berita

IDPRO Dorong Kedaulatan Data Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi melalui RUU Satu Data Indonesia

10 Juni 2026 Berita

Jakarta, 8 Juni 2026– Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) menghadiri
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi DPR RI dalam rangka
penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia
(SDI). Dalam forum tersebut, IDPRO hadir bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memberikan masukan terkait aspek infrastruktur,
keamanan, dan kedaulatan data nasional.

Mewakili IDPRO, Hendra Suryakusuma selaku Ketua Umum IDPRO menyampaikan bahwa
keberhasilan implementasi Satu Data Indonesia tidak hanya bergantung pada tata kelola data, tetapi
juga membutuhkan fondasi infrastruktur digital yang kuat, aman, dan berkelanjutan. Menurutnya,
Satu Data Indonesia harus dipandang sebagai pembangunan infrastruktur strategis negara yang akan
menjadi fondasi utama bagi transformasi digital Indonesia di masa depan.

Dalam pemaparannya, IDPRO menegaskan bahwa Satu Data Indonesia bukan sekadar proyek
integrasi teknologi informasi, melainkan sebuah inisiatif nasional untuk membangun kedaulatan data
yang mampu mendukung pengambilan keputusan berbasis data, meningkatkan kualitas pelayanan
publik, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional.

Sebagai asosiasi yang mewakili lebih dari 80% kapasitas fasilitas data center di Indonesia
dengan total kapasitas mencapai sekitar 520 MW, IDPRO menyampaikan bahwa industri pusat data
nasional saat ini memiliki kesiapan yang memadai untuk mendukung penyimpanan, pengelolaan, dan
perlindungan data strategis negara. Keterlibatan industri nasional dinilai sangat penting untuk
memastikan bahwa data strategis Indonesia dikelola secara aman, andal, dan sesuai dengan
kepentingan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, IDPRO memperkenalkan kerangka National Data Sovereignty
Strategy yang menempatkan empat pilar infrastruktur teknis sebagai fondasi utama implementasi
Satu Data Indonesia, yaitu tata kelola data, interoperabilitas sistem, keamanan siber, serta
infrastruktur pusat data dan komputasi. Keempat pilar tersebut dinilai menjadi prasyarat penting
untuk mewujudkan sistem data nasional yang terintegrasi, aman, dan berdaya tahan tinggi.

IDPRO juga menyoroti pentingnya penerapan mekanisme pertukaran data nasional yang
terstandarisasi melalui National API Gateway dan National Data Exchange. Pendekatan ini diyakini
mampu mengurangi kompleksitas integrasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,
sekaligus meningkatkan keamanan pertukaran data nasional dari berbagai ancaman siber. Dengan
adanya standar nasional yang jelas, proses integrasi data dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan
berkelanjutan.

Selain itu, IDPRO menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kapasitas infrastruktur pusat
data yang terus berkembang dan siap mendukung kebutuhan penyimpanan data strategis nasional.
Pemanfaatan infrastruktur data center domestik tidak hanya memperkuat kedaulatan data nasional,
tetapi juga mengurangi ketergantungan terhadap layanan asing serta meningkatkan ketahanan digital
Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan global.

Dalam diskusi bersama DPR RI, IDPRO turut menyoroti pentingnya pengaturan terkait
disaster recovery, keamanan siber, keberlanjutan energi, serta pengembangan talenta digital dalam
RUU Satu Data Indonesia. Menurut IDPRO, aspek-aspek tersebut perlu menjadi bagian integral dari
regulasi agar mampu menjawab kebutuhan transformasi digital yang semakin kompleks sekaligus
memastikan keberlangsungan layanan publik yang berbasis data.

Lebih jauh, IDPRO menekankan bahwa manfaat Satu Data Indonesia tidak hanya dirasakan
oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat secara langsung. Data yang akurat, mutakhir, dan
terintegrasi akan membantu pemerintah dalam merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran, mulai
dari penyaluran bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur di
berbagai daerah. Dengan kualitas data yang lebih baik, pemerintah dapat meningkatkan efektivitas
program pembangunan serta memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat
yang membutuhkan.

IDPRO juga memandang bahwa implementasi Satu Data Indonesia akan meningkatkan
efisiensi penggunaan anggaran negara melalui pengurangan duplikasi data, penyederhanaan proses
birokrasi, dan percepatan pengambilan keputusan berbasis fakta. Efisiensi tersebut pada akhirnya
akan menciptakan ruang fiskal yang lebih besar untuk mendukung program-program pembangunan
yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dari perspektif ekonomi, pembangunan ekosistem Satu Data Indonesia memiliki potensi
besar untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi digital nasional. Infrastruktur data yang kuat
akan meningkatkan kepercayaan investor, mempercepat digitalisasi sektor publik dan swasta, serta
membuka peluang pengembangan teknologi strategis seperti Artificial Intelligence (AI), cloud
computing, big data analytics, dan berbagai inovasi digital lainnya.

IDPRO menilai bahwa penguatan kedaulatan data nasional melalui pemanfaatan
infrastruktur data center domestik akan memberikan multiplier effect yang signifikan terhadap
perekonomian Indonesia. Investasi di sektor pusat data tidak hanya menciptakan lapangan kerja
bernilai tinggi, tetapi juga mendorong transfer teknologi, pengembangan talenta digital,
pertumbuhan industri pendukung, serta peningkatan aktivitas ekonomi di berbagai sektor. Seluruh
dampak tersebut pada akhirnya akan berkontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto
(PDB) Indonesia dan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi digital terbesar
di kawasan.

Partisipasi IDPRO dalam Rapat Dengar Pendapat ini merupakan bentuk komitmen asosiasi
untuk mendukung penyusunan regulasi yang mampu memperkuat kedaulatan data nasional,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang
berkelanjutan. IDPRO berharap masukan dari industri dapat menjadi bagian penting dalam
penyusunan RUU Satu Data Indonesia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, mendukung
kepentingan nasional, dan mampu menjadi fondasi bagi Indonesia menuju era ekonomi digital yang
lebih maju, inklusif, dan berdaya saing global